1. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON BANDING :
- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam tenggang waktu;
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947).
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947).
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 1947).
- Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah selambat-lambatnya delam waktu 1(satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon dalam perkara Cerai Talak dan Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari dalam perkara Cerai Gugat.
2. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
- Berkas perkara banding tercatat dan diberi nomor register.
- Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
- Panitera pengganti mendisttribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
Syarat banding perdata melalui e-Court :
- Perkara tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court.
- Semua pihak yang berperkara setuju untuk beracara secara elektronik, proses persidangan secara e-litigasi dan putusan secara elektronik.
- Wajib ada prinsipal.
- Salinan putusan sudah di-TTE (tanda tangan elektronik) oleh panitera pengadilan.
Prosedur Pendaftaran Banding e-Court :
- Permohonan mengajukan banding pada aplikasi e-Court (bisa menggunakan kuasa, surat kuasa sudah terdaftar hingga banding)
- Pemohonan banding membayar panjar biaya perkara ke bank yang ditunjuk.
- Kasir menerima bukti pembayaran dan memberikan SKUM.
- Petugas Banding mencatat pendaftaran permohonan banding.
- Panitera memeriksa permohonan banding dan tanda tangan pada akta banding e-Court serta menunjuk jurusita.
- Jurusita menyampaikan pemberitahuan banding melalui e-Court jurusita.
- Panitera memeriksa dan memverifikasi memori banding melalui akun e-Court panitera.
- Panitera memeriksa dan memverifikasi kontra memori banding melalui akun e-Court panitera.
- Panitera melakukan verifikasi inzage para pihak.
- Jurusita memberitahu para pihak untuk melakukan inzage melalui e-Summon.
- Proses inzage (pemeriksaan berkas) oleh para pihak dengan batas waktu 3 hari sejak pemberitahuan.
- Panitera mengirim berkas secara elektronik ke Pengadilan Tinggi Agama melalui akun e-Court panitera.
Estimasi pengiriman berkas banding adalah 20 hari kerja sejak permohonan banding.