Paniai, Selasa, 27 Oktober 2020, Bank Indonesia bersama dengan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Majelis Ulama Indonesia, OJK, MES hingga kementerian luar negeri kembali menggelar even tahunan ekonomi syariah nasional yaitu Indonesia Sharia Economic Festival atau ISEF ke 7. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada masa pandemic covid-19 ini, beberapa rangkaian program ajang ekonomi syariah nasional tersebut dilaksanakan secara virtual, diantaranya adalah program Seminar International dengan tema “Empowering the Global and Indonesian Islamic Economic and Finance Through Fostering the Fiqh Dialogue and Global Partnership”.
Seminar Internasional tersebut menghadirkan beberapa narasumber baik dari dalam maupun luar negeri dan diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pelaku ekonomi dan keuangan syariah, otoritas ekonomi, perbankan, ulama serta aparatur peradian, terkhusus peradilan agama se-Indonesia. Dalam seminar tersebut, Hakim-Hakim Pengadilan Agama Paniai juga ikut serta dengan berpartisipasi langsung guna meningkatkan pengetahuan dan kesiapan penanganan dan penyelesaian sengketa perkara ekonomi syariah di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Paniai.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Prof. Wimboh Santoso, S.E., MSc., Ph.D. menyatakan bahwa harapan kedepan dalam penyusunan fatwa-fatwa terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah hendaknya ditopang dengan adanya consensus para pakar dibidangnya, dukungan bidang ilmu-ilmu lain yang terkait, memperhatikan keselarasan fatwa dengan perkembangan ekonomi nasional maupun global dan sifat fatwa yang dinamis. Hal ini menurutnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah nasional yang akan menjadikan Indonesia kedepan sebagai pusat rujukan ekonomi dan keuangan syariah global.
Perry Warjiyo, S.E., M.S.c., Ph.D. selaku direktur Bank Indonesia memberikan paparan bahwa dalam menggerakkan sektor ekonomi dan keuangan syariah, Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya adalah kebijakan moneter syariah. Demikian juga pemaparan yang disampaikan oleh Keynote speech dalam seminar internasional tersebut, Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia, menyatakan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan regulasi yang jelas guna mendorong peningkatan sektor ekonomi syariah nasional yang meliputi industry halal melalui Sistem Jaminan Halal (SJH), keuangan syariah dan bisnis syariah.
Seminar berlangsung dalam dua sesi dengan masing-masing tema; Sesi I dengan tema “Dinamika Perkembangan Fatwa Wakaf Produktif di Indonesia dan Mesir” dengan para pemateri: Dr. Mustafa Dasuki Kesba, Former Head of the Consulting Department – Islamic Economic Center – Al Azhar University, Cairo-Egypt, Prof. Dr. M. Fayyad Abdul Moniem, Fatwa Board Advisory Member, Daar Al Ifta, Professor Al Azhar University, Egypt, dan Dr. Yulizar Jamaluddin Sanrego, M.Sc, DSN-MUI, Indonesia. Adapun sesi II mengangkat tema “Kebolehan Pengenaan Ujrah dalam Akad Tabarru`” dengan para pemateri: Prof. Dr. Samer Kantakji, The Editor in Chief of Global Islamic Economics Magazine (GIEM), Syeikh Dr. Amru Al Wardani, Mufti Daar Ifta, Egypt, dan Dr. Oni Sahroni, Lc. M.A., DSN-MUI, Indonesia.
Dengan megikuti seminar international ini diharapkan para hakim Pengadilan Agama Paniai terus meningkatkan kompetensi dan kesiapannya dalam tugasnya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara ekonomi syari`ah yang setiap saat dapat diajukan oleh para pihak terkait terutama para pelaku ekonomi dan keuangan syari`ah.