Dipulikasikan oleh Kaharudin Anwar, 20 April 2020
Senin, 20 Juli 2020, Pengadilan Agama Paniai menerima satu perkara e-court yakni cerai talak setelah 5 bulan sepi peminat. Kondisi ini mulai membuahkan hasil setelah pimpinan dan pegawai kepaniteraan melakukan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi.
Sejak layanan e-court (e-litigasi) diluncurkan, Pengadilan Agama Paniai baru menerima satu perkara e-court. Ini terlihat dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dari Januari sampai Juni tahun 2020, pencapaiannya baru 0,07 persen atau hanya satu dari 7 perkara yaitu permohonan (volunter) dispensasi nikah. Calon pencari keadilan rata-rata masih cenderung mendaftarkan perkara mereka melalui penerimaan secara manual, meskipun petugas pengadilan telah menunjukkan manfaat layanan sidang online. Kondisi tersebut disebabkan ketersediaan akses internet bagi masyarakat tidak merata.
Wakil ketua Pengadilan Agama Paniai, Kaharudin Anwar menegaskan, bahwa dalam menghadapi setiap kendala, para pegawai harus aktif mencari solusinya. Jangan pasif dan diam saja seolah-olah menunggu perubahan akan datang dengan sendirinya.
Beliau menambahkan, analisa dulu apa temuannya atau apa kendalanya lalu diskusikan dan urutkan solusinya untuk selanjutnya menyampaikan tindakan atau rekomendasi kepada para pengambil kebijakan. Jika sudah ada solusinya maka segera ambil tindakan yang paling mudah dan cepat agar pelayanan berjalan lancar.
Keberhasilan tersebut mendapat apreasi dari Ketua Pengadilan Agama Paniai, Abdul Hakim. Beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai yang tetap semangat dan berusaha membangun satker ini meskipun dihadapkan dengan situasi dan kondisi di daerah yang serba kekurangan.
Yakinlah…”setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan”
فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ
“ Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan”.
Ayo, berbenah…Pasti bisa