Senin, 12 Oktober 2020, Aparatur Pengadilan Agama Paniai mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual. Pembinaan diikuti oleh seluruh jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia yang dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Muhammad Syarifuddin S.H., M.H.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa dalam masa pandemi covid 19, dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat penting bagi seluruh warga aparatur peradilan untuk selalu menjaga kesehatan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan seperti mengaplikasikan 3 M (Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan) di lingkungan satuan kerja masing-masing.
Berdasarkan data yang diperoleh Mahkamah Agung, sekitar 481 aparatur peradilan terkonfirmasi positif covid 19 dengan jumlah yang wafat hingga Oktober 2020 sebanyak 59 orang hakim. Ketua Mahkamah Agung juga memimpin langsung do`a untuk kesembuhan para aparatur peradilan yang masih terpapar dan bagi aparatur peradilan yang telah wafat.
Meski dalam masa pandemi covid 19, pelayanan kepada masyarakat tetap harus diberikan maksimal, oleh karenanya Mahkamah Agung merespon secara tanggap dan cepat dengan mengeluarkan beberapa kebijakan, diantaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020, yang diiringi juga dengan berbagai penyesuaian kebijakan lainnya seperti kebijakan work from home (WFH), penyesuaian alokasi anggaran hingga penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara (e-litigasi dan pelaksanaan mediasi secara elektronik).
Sementara itu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bid. Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa seluruh warga peradilan harus memahami, memegang teguh dan mengaplikasikan Nilai-Nilai Utama Badan Peradilan yaitu Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan dan Perlakuan yang sama dihadapan hukum dalam bertugas menegakkan keadilan. Dalam rangka menunjang implementasi nilai-nilai tersebut, seluruh warga peradilan diharapkan dapat mengaplikasikan 10 (sepuluh) prinsip dasar baik dilingkungan satuan kerja maupun di lingkungan sosial kemasyarakatannya. Seluruh warga peradilan hendaknya terus berupaya menanamkan dan mengembangkan sikap melayani dan merubah mindset untuk dilayani, bermental pelayan kepada masyarakat, yang bermakna meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. menyampaikan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan hukum, dan hukum harus melahirkan keadilan untuk mencapai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Oleh karenya segala halnya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan yang dilakukan secara cepat tepat dan bijak. Pengadilan Agama juga dituntut untuk berperan lebih dalam menekan angka perceraian yaitu dengan memaksimalkan proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan.