Paniai || pa-paniai.go.id
Rabu, 26 Agustus 2020, bertempat di Aula Gedung Kantor Perwakilan Pengadilan Agama Paniai di Nabire, Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Paniai mengikuti Seminar Nasional secara virtual dengan tema Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkadilan di Indonesia
Seminar ini menghadirkan para pembicara yaitu Wakil Presiden RI/Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2020, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Amran Suadi, S.H., M.M., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., S.H., M.Ag. dan dari Otoritas Jasa Keuangan, Dr. Setiawan Budi Utomo
Wakil Presiden RI menyampaikan bahwa Indonesia telah menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, yaitu dengan lebih dari 5.000 institusi, terdiri atas 34 Bank Syariah, 58 Asuransi Syariah, 7 Modal Ventura Syariah, 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), 4.500 sampai 5.500 Koperasi Syariah/Baitul Maal wat Tamwil, dan juga ada 4 pegadaian syariah. Jumlah aset per April 2020 adalah Rp1.496,05 triliun. Jumlah itu tidak termasuk saham syariah yang perinciannya, pasar modal syariah (sukuk dan reksadana) Rp851,72 triliun, perbankan syariah Rp534,86 triliun, industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp109,47 triliun. Indonesia juga memiliki nasabah ritel terbesar dalam pasar tunggal dengan total lebih dari 23 juta rekening, menerbitkan sukuk ritel, dan menciptakan Shariah Online Trading System yang pertama di dunia
Ketua Mahkamah Agung RI sebagai pembicara utama menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan iklim kemudahan berusaha, termasuk di bidang ekonomi syariah. Sepanjang 2019 Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja telah melakukan berbagai reformasi terkait dengan kemudahan berusaha, antara lainPertama, penyempurnaan kerangka hukum pengadilan elektronikmelalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik yang menggantikan Perma Nomor 3 Tahun 2018, Kedua, Pengesahan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Prosedur Gugatan Sederhana. Ketiga, Pelatihan yang mendukung Kemudahan Berusaha.
Dirjen Badilag sebagai ketua panitia penyelenggara menyampaikan Kegiatan seminar ini terselenggara atas kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia-Ditjen Badan Peradilan Agamadengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dengan maksud untuk : 1. Meningkatkan kapasitas para hakim peradilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah;2. Menyamakan persepsi atas penerapan hukum ekonomi syariah; 3. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia;4. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah ;dan 5. Mensosialisasikan ekonomi syariah dan prospek penerapan hukum kepailitan syariah di Indonesia.