PA-PANIAI.GO.ID, Paniai-25 Maret 2021, Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Paniai berdasarkan lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 09 Oktober tahun 2018, tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, meliputi tiga wilayah kerja yaitu Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Intan Jaya.
Wilayah kerja Pengadilan Agama Paniai tersebut secara geografis terletak di pedalaman Papua dan memiliki medan yang cukup sulit dan berat serta faktor keamanan yang masih rawan. Meskipun persidangan secara elektronik telah diakomodir dalam ketentuan hukum acara saat ini, namun keterbatasan jaringan telekomunikasi terutama internet masih menjadi hambatan utama yang dihadapi. Keterbatasan dan kendala tersebut menyebabkan masyarakat sulit untuk menjangkau Pengadilan Agama Paniai. Oleh karena itu Pengadilan Agama Paniai dituntut untuk terus berinovasi dengan menyediakan berbagai sarana dan media yang dapat memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mengurus perkara yang diajukan.
Menjawab semua itu, Pengadilan Agama Paniai merilis suatu media layanan informasi perkara yang diberi nama “NOKEN PERKARA”. “Melalui Noken Perkara yang kita rilis ini, masyarakat diberikan beberapa alternatif sarana dan media untuk mengakses berbagai informasi dan layanan lainnya dengan mudah. Apabila di wilayahnya belum terjangkau jaringan internet, maka masyarakat dapat menggunakan layanan pesan singkat (SMS) ke nomor yang tertera dalam Noken Perkara tersebut”. Ungkap Ketua Pengadilan Agama Paniai, Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H. pada saat merilis inovasi terbaru Pengadilan Agama Paniai. Noken Perkara itu sendiri menyediakan layanan informasi perkara melalui media pesan singkat, Whatsapp, Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan Website resmi Pengadilan Agama Paniai.
Dengan dirilisnya Noken Perkara ini, masyarakat di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Paniai dapat semakin terbantu dalam memperoleh informasi dengan cepat dan akurat sebagai wujud konkrit pelayanan prima Pengadilan Agama Paniai bagi setiap masyarakat pencari keadilan.