Paniai, 25 Februari 2021, dalam menunjang Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Satuan Kerja, Ketua Pengadilan Agama Paniai Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I, M.H., memimpin Rapat Sosialisasi Tentang Pola Pikir Pegawai dan Budaya Kerja bagi seluruh pegawai. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Pertemuan Pengadilan Agama Paniai yang dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Tenaga Honorer.
Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa Perubahan pola piker dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola piker anggota kearah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang beba skorupsi melalui upaya yaitu Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI dengan cara pertama, keteladanan yang ditunjukan sehingga menjadi panutan bawahannya. kedua, keteladanan mempunyai pengaruh dalam pembentukan pribadi bawahan. Dan yang ketiga, keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan. Jika perubahan tersebut sudah diimplementasikan dengan baik, sistematik dan konsisten maka dengan sendirinya bawahan akan mengikuti sehingga sasaran Pembangunan Zona Integritas dapat tercapai dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, ketua Tim Pembangunan Zona Integritas bapak Engkos Syaiful Kholiq, LC mensosialisasikan Program Rencana Aksi ZI Pengadilan Agama Paniai yang menjadi acuan seluruh tim ZI dalam pelaksanaan kegiatan selama setahun yakni tahun 2021.
Sebelum menutup rapat, Ketua Pengadilan Agama Paniai mengharapkan agar seluruh pegawai bahu membahu dan saling bekerja sama serta tetap konsisten dalam menyelesaikan program ZI sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Peradilan Agama;