Memaksimalkan Proses Mediasi di Pengadilan Agama
Oleh:
Engkos Saeful Kholiq, Lc.
(Hakim PA Paniai)
Dalam konsep negara hukum (rechtstaat) keamanan dan kesejahteraan nasional sebagai wujud dari kestabilan masyarakat tidak akan terealisasi selama unsur-unsur negara hukum belum diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Unsur-unsur tersebut meliputi: adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan dalam rangka menjamin perlindungan HAM, pemerintahan yang dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya peradilan administrasi. Keempat unsur tersebut bermuara pada satu kata kunci yaitu “keadilan” dimana ia adalah prinsip utama dari negara hukum itu sendiri, karena tujuan dari penegakkan hukum itu adalah mewujudkan keadilan untuk mencapai tujuan bernegara yaitu kestabilan masyarakat dalam segala aspeknya mencakup ekonomi, sosial, politik dan budaya.
Keadilan atau adil yang memiliki makna menempatkan sesuatu pada tempatnya harus tergambar dan dapat diwujudkan dalam putusan-putusan pengadilan yang diterbitkan. Putusan-putusan tersebut sebagai hasil dari sebuah langkah litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan solusi terakhir dari penyelesaian suatu sengketa dimana sebelum itu hendaknya dalam penyelesaian sengketa suatu perkara harus mendahulukan upaya-upaya non litigasi sebagai bagian dari pengamalan falsafah negara sila ke 4 “Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” untuk mewujudkan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” berlandaskan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Banyaknya perkara sengketa terutama terkait hukum keluarga yang diajukan ke Pengadilan Agama menjadi bukti nyata faktual yang tidak dapat dipungkiri sebagai sebuah problematika yang harus mendapatkan perhatian lebih untuk dicarikan solusi. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang mengherankan, karena jika dipandang dari sisi sosial, ekonomi dan budaya, sengketa dan perselisihan itu tidak mungkin dapat dihilangkan, meski demikian sangat mungkin untuk dapat diminimalisir seminimal mungkin sehingga kestabilan masyarakat tetap terjaga.
Selengkapnya, klik disini