Dasar Hukum : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tangga; 5 Januari 2011.
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon;
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya rill transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan ( misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Biaya Perolehan Informasi
Pengadilan Agama Paniai
Tahun 2019
No | Nama Kegiatan / Barang | Satuan | Harga Satuan |
1 | Biaya Foto Copy Folio (Hitam Putih) | Lbr | Rp. 350 |
2 | Biaya Foto Copy Folio (Warna) | Lbr | Rp. 10.000 |
3 | Biaya Foto Copy A3 (Hitam Putih) | Lbr | Rp. 500 |
4 | Biaya Foto Copy A3 (Warna) | Lbr | Rp. 20.000 |
5 | Biaya Jilid | Buku | Rp. 20.000 |
6 | Biaya Transportasi | PP | Rp. 10.000 |