Biaya Memperoleh Informasi

Dasar Hukum : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tangga; 5 Januari 2011.

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon;
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya rill transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan ( misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Biaya Perolehan Informasi 

Pengadilan Agama Paniai

Tahun 2019

No Nama Kegiatan / Barang Satuan Harga Satuan  
 1 Biaya Foto Copy Folio (Hitam Putih) Lbr Rp. 350 
 2 Biaya Foto Copy Folio (Warna) Lbr Rp. 10.000
 3 Biaya Foto Copy A3 (Hitam Putih) Lbr Rp. 500
 4 Biaya Foto Copy A3 (Warna) Lbr Rp. 20.000
 5 Biaya Jilid Buku Rp. 20.000
 6 Biaya Transportasi  PP Rp. 10.000