SEJARAH PENGADILAN AGAMA PANIAI
Pengadilan Agama Paniai merupakan salah satu lembaga peradilan tingkat pertama yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, yakni satuan kerja yang berada di wilayah Kabupaten Paniai yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Intan Jaya (lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 09 Oktober tahun 2018, tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan). Gedung Pengadilan Agama Paniai yang sudah prototype terletak di kompleks perkantoran Bupati Paniai, Kampung Madi, Distrik Paniai Timur.
- Letak Daerah
Secara geografis Kabupaten Paniai berada di jalur Pegunungan Tengah Papua, dan terletak pada koordinat 136019’ BT dan 03056’ LS. Wilayah Kabupaten Paniai dengan ibukota Enarotali mempunyai luas 18.104,63 km2, yang terbagi menjadi 21 wilayah distrik. Geografis wilayah yang bergunung-gunung dengan suhu udara yang rendah serta kelembaban yang relatif tinggi mengakibat tingkat curah hujan yang tinggi pula.
Kabupaten Paniai secara administratif berbatasan langsung dengan : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Nabire dan Waropen. b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Deiyai. c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Intan Jaya.
- a. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dogiyai dan Nabire.
Secara keseluruhan kondisi topografi wilayah Kabupaten Paniai didominasi oleh ciri morfologi rangkaian pegunungan Trikora dan Puncak Jaya dengan tebing yang curam. Satuan morfologi ini terbagi menjadi dua satuan yaitu satuan morfologi pegunungan dan satuan morfologi lembah, satuan morfologi pegunungan menempati bagian tengah memanjang dari arah Timur ke arah Tenggara dan Barat Laut.
Sedangkan satuan morfologi lembah terdapat di sekitar Danau Paniai danTigi terus ke wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Nabire.
- Pembagian Daerah
- Secara umum wilayah hukum Pengadilan Agama Paniai berada di lingkup Distrik Kabupaten Paniai yang terbagi secara administratif yang terbagi menjadi 21 distrik yaitu:
- Distrik Tigi (7 Kampung).
- Distrik Kapiraya (1 Kampung).
- Distrik Tigi Barat (12 Kampung).
- Distrik Tigi Timur (7 Kampung).
- Distrik Paniai Timur (18 Kampung).
- Distrik Yatamo (4 Kampung).
- Distrik Kebo (11 Kampung).
- Distrik Bibida (2 Kampung).
- Distrik Dumadama (2 Kampung).
- Distrik Sugapa (9 Kampung).
- Distrik Hiatdipa (5 Kampung).
- Distrik Homeyo (10 Kampung).
- Distrik Aradide (7 Kampung).
- Distrik Ekadide (5 Kampung).
- Distrik Paniai Barat (12 Kampung).
- Distrik Siriwo (3 Kampung).
- Distrik Bogobaida (6 Kampung).
- Distrik Biandoga (6 Kampung).
- Distrik Wandai (1 Kampung).
- Distrik gisiga ( 6 Kampung)
- Distrik Bowobado (3 Kampung)
- Sosial Budaya
Sarana pendidikan dan kesehatan terus dikembangkan di kabupaten Paniai, sekolah baik swasta maupun negeri mulai dikembangkan sedangkan rumah sakit yang terbesar di kabupaten Paniai terdapat di distrik Paniai Timur. Penduduk Paniai sebagain besar bekerja sebagai petani dengan hasil tanaman pangan berupa umbi-umbian serta sayur-sayuran, bahasa yang digunakan oleh Masyarakat di Kabupaten Paniai dalam pergaulan sehari-hari tergantung kepada asal masyarakat tersebut, sedangkan bahasa Indonesia adalah bahasa resmi