Teori Percampuran Dan Produk-Produknya
oleh : Miftahul jannah
(Hakim Pengadilan Agama Paniai)
Abstrak :
Pengadilan tingkat pertama sebagai judex facty yang menerima, memeriksa dan mengadili suatu perkara diharuskan untuk mengupayakan penggunaan aplikasi e-Court, agar maksud yang tertanam dalam asas sederhana, cepat dan biaya ringan terpenuhi. Dalam mensosialisasikan aplikasi tersebut Pengadilan tingkat pertama menciptakan sebuah terobosan inovasi yang disebut pojok e-Court sebagai media penunjang pelayanan agar perkembangannya mengalami perkembangan yang signifikan. Pojok e-Court ini termasuk sistem pelayanan di Pengadilan yang terletak di pojok ruangan dalam satu area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan tujuan agar pihak yang membutuhkan bantuan dalam pendaftaran melalui e-Court dapat dibantu oleh petugas yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
selengkapnya klik di sini